Bertindak sebagai pemimpin pemerintahan desa. Bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dipimpin melalui pemilihan kepala desa.
Perangkat Desa
Merupakan unsur pelaksana pemerintahan yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya. Terdiri dari:
Sekretaris Desa: Unsur staf yang membantu Kepala Desa, memimpin sekretariat, dan bertanggung jawab pada administrasi serta menyiapkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala Urusan (Kaur): Unsur staf sekretariat yang membantu Sekretaris Desa. Tugasnya meliputi urusan tata usaha, keuangan, dan perencanaan.
Kepala Seksi (Kasi): Unsur pelaksana teknis yang bertanggung jawab atas bidang-bidang tertentu seperti pemerintahan, kesejahteraan, atau pelayanan.
Kepala Dusun (Kadus/Kamituwo): Unsur pelaksana kewilayahan yang membantu Kepala Desa dalam tugas-tugas di wilayah kerjanya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Merupakan lembaga yang mewakili penduduk desa. Memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
2. Fungsi Utama Struktur Organisasi Desa :
Administrasi dan Pelayanan PublikMenyelenggarakan pengelolaan administrasi desa, serta menyediakan pelayanan kepada masyarakat.
Pembangunan dan Pemberdayaan:Melaksanakan program pembangunan desa dan upaya pemberdayaan masyarakat agar desa lebih maju dan sejahtera.
Koordinasi dan Transparansi: Menjamin adanya koordinasi yang baik antar bagian, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel