RPJMDes adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, sebuah dokumen perencanaan strategis untuk desa yang berlaku selama enam tahun masa jabatan kepala desa, berfungsi sebagai panduan arah kebijakan pembangunan desa, keuangan desa, serta program dan kegiatan untuk mewujudkan visi misi kepala desa. RPJMDes menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) satu tahunan dan penting untuk memantau serta mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa secara partisipatif dan akuntabel.
Fungsi dan Isi RPJMDes
Panduan Perencanaan:
Menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyelenggarakan pembangunan desa selama enam tahun.
Penjabaran Visi & Misi:
Memuat arah visi, misi, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh kepala desa.
Arah Kebijakan:
Menetapkan arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan lintas SKPD, serta program prioritas kewilayahan.
Dasar Penyusunan RKPDes:
Merupakan landasan untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun.
Alat Evaluasi:
Membantu pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan desa agar tidak menyimpang dari rencana yang telah ditetapkan.
Tujuan Penyusunan RPJMDes
Menerapkan pola perencanaan pembangunan desa yang partisipatif.
Meningkatkan pemberdayaan masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan.
Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan berdasarkan analisis masalah, kebutuhan, dan sumber daya.
Mengembangkan swadaya masyarakat untuk pembangunan desa yang bertumpu pada kekuatan desa itu sendiri.
Memastikan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
Pembentukan Tim:
Kepala Desa melantik diri dan membentuk Tim Penyusun RPJM Desa yang terdiri dari perangkat desa, kader masyarakat, dan tokoh masyarakat.
Penyusunan Rancangan:
Tim menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan pemaparan visi dan misi kepala desa.
Musyawarah Desa (Musrenbang):
Rancangan RPJM Desa dibahas dan dimusyawarahkan bersama warga dalam Musrenbang Desa.
Penyusunan Peraturan Desa:
Kepala Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Penetapan:
Rancangan Peraturan Desa dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Desa